Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba
Hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.
Sebelumnya, Pinangki dituntut pidana penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Yanuar Utomo mengatakan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan barang bukti yang ada terkait perkara ini.
Pinangki terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hal itu diungkapkan seorang saksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung bernama Luphia Claudia dalam sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk keperluan Djoko Tjandra.
Hakim Ketua, IG Eko Purwanto mengatakan dalam membacakan amar putusan sela, bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pinangki juga membantah telah menerima uang sebesar USD500 ribu atau setara Rp7,5 miliar dari eks politisi NasDem Andi Irfan Jaya.
Selepas ditinggal sang suami, Pinangki akhirnya menikah dengan perwira Polri, Napitupulu Yogi Yusuf.
Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.
Jampidsus juga menampik isu soal adanya pengawalan pengurusan grasi Joko Tjandra hingga ke istana.
Bahkan Kejagung meminta masukan masukan atas kekurangan kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini.
Skandal kasus Joko Tjandra melibatkan oknum aparat kepolisian, Kejaksaan, pengusaha bahkan politisi.
Chudry menuturkan, Komjak sejatinya tidak ikut campur dalam ranah hukum yang ditangani Kejagung
Pimpinan KPK sudah menugaskan Deputi Penindakan untuk segera melakuman supervisi atas kasus tersebut.
Biaya rata-rata operasi hidung di klinik tersebut berkisar antara 10.000 - 30.000 dolar AS, alias Rp147,6 juta hingga Rp443 juta.
Karena ada kewenangan KPK, boleh juga
Kejagung sendiri berharap seluruh masyarakat dapat ikut mengawal proses penanganan perkara kasus Jaksa Pinangki
Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari