• Nasional

Pinangki Bantah Minta Duit ke Joko Tjandra

Asrul | Rabu, 30/09/2020 22:36 WIB
Pinangki Bantah Minta Duit ke Joko Tjandra Joko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki. Foto: MAKI

Beritakaltara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah meminta uang USD10 juta kepada terpidana Joko Tjandra terkait pengurusan sejumlah proses hukum dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sanggahan ini tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Pinangki di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).         

"Terdakwa (Pinangki) tidak pernah meminta uang sebesar USD 10.000.000 (sepuluh juta dollar amerika serikat) kepada Joko Soegiarto Tjandra baik secara langsung maupun melalui orang lain dalam rangka pengurusan fatwa Mahkamah Agung," kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses.

Pinangki juga membantah telah menerima uang sebesar USD500 ribu atau setara Rp7,5 miliar dari eks politisi NasDem Andi Irfan Jaya yang menjadi perantara suap Djoko Tjandra.

"Terdakwa tidak pernah meminta maupun menerima uang sebesar USD500 ribu baik dari Joko Soegiarto Tjandra maupun dari orang lain," kata Jefri.

Selain itu, Pinangki juga mengaku tidak pernah meminta tolong kepada Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya soal pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra.

"Terdakwa tidak pernah meminta tolong kepada Anita Kolopaking maupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus Fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PK (Peninjauan Kembali) Joko Soegiarto Tjandra Nomor 12 Tahun 2009," jelasnya.   

Dengan nihilnya penerimaan tersebut, maka Pinangki pun membantah jika dirinya membagi uang dari Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking.

"Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang sebesar USD 50 ribu kepada Anita Kolopaking di Apartemen Essence Dharmawangsa," ucapnya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) lalu, Pinangki disebut menyusun action plan bersama Anita Kolopaking sebagai pengacara dan Andi Irfan Jaya.

Action plan itu diberikan kepada Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia pada 25 November 2019 lalu.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US