beritakaltara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dosen Jurusan Teknik Sipil Universitas Indonesia Josia Irwan Rastandi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan," kata Plt Juru Bicara
KPK Ali Fikri, Jumat (2/10/2020).
Sebelumnya,
KPK juga sempat memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya (WIKA) Bangunan Gedung Tbk atau Wika Gedung, Nariman Prasetyo.
Saat itu, Nariman seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan, dalam kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Dalam kasus ini,
KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat dalam kasus
korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Dalam perkara ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan
jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus yang diungkap semasa
KPK era Agus Raharjo Cs ini pun saat ini menjadi sorotan publik. Wakil Ketua
KPK saat itu, Saut Situmorang bahkan mengatakan jika pihaknya menyayangkan kasus ini melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Semestinya, kata Saut, sebagai perusahaan milik negara menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas pada kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance.
"Apalagi, dalam proyek konstruksi. Jika
korupsi tidak terjadi, masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut," kata Saut di kantor
KPK, Jakarta 14 Maret 2019 lalu.