• Nasional

Ini Cara Baru Koruptor untuk Kurangi Hukuman

Asrul | Rabu, 07/10/2020 03:11 WIB
Ini Cara Baru Koruptor untuk Kurangi Hukuman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beritakaltara.com - Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, terpidana korupsi menemukan solusi untuk Komisi Kekurangan (KPK) yaitu levat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diberikan Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pengabulan PK dari MA telah menjadi strategi bagi para terpidana kasus korupsi.

Faktanya 22 (terpidana korupsi) kemudia dipotong semua, diturunkan semua. Oleh karena itu, kami kemudian mencermati bahwa ini akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu, ”kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (6/10).

Ghufron mengatakan, bahwa 12 dari 22 kasus korupsi, korupsinya telah dipotong melalui PK. Dimana, ke-12 terpidana itu yang melarangnya berkekuatan hukum tetap ditingkat Pengadilan Negeri.

Selain itu, KPK mencatat ada 50 terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK untuk mengurangi tahanan massa.

Sekitar 50 (terpidana korupsi) Semuanya mengajukan PK. Artinya PK ini pintu kemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana, "ucap Ghufron.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan pengajuan PK dari sejumlah kasus korupsi di Tanah Air.

Terbaru, Mahkamah Agung telah mengabulkan PK dari Anas yang mendapatkan diskon yang berhemat dari Mahkamah Agung (MA) saat hujan turun 30 September kemarin. Dimana, massa kejahatan Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US