• Nasional

Pengacara Bilang Banyak Ulama dan Tokoh Masyarakat Bersedia Jadi Penjamin Gus Nur

Eko Budhiarto | Minggu, 25/10/2020 20:21 WIB
Pengacara Bilang Banyak Ulama dan Tokoh Masyarakat Bersedia Jadi Penjamin Gus Nur Gus Nur. Foto: suarajogja

Beritakaltara.com- Kuasa hukum Suri Nur Rahardja alias Gus Nur menyatakan banyak ulama dan tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin kliennya. 

Kuasa Hukum Gus Nur, ChandraIrawan mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Mabes Polri, setelah permintaan untuk tidak menahan pendakwah itu ditolak.

"Tadi malam kita telah menyampaikan kepada penyidik meminta agar ustadz Gus Nur tidak ditahan," kata Chandra, Minggu (25/10/2020).

Lantaran permintaan tersebut tak diterima, tim kuasa hukum, kata Chandra akan akan mengajukan surat penanggung penahanan. Pasalnya, Gus Nur memiliki banyak santri yang perlu diperhatikan.

"Ustadz Gus Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur`an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," ucap Chandra.

Chandra menilai kliennya selama proses pemeriksaan sudah bersikap kooperatif. Dia menyebut, banyak tokoh ulama dan tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin Gus Nur.

"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan menahan Gus Nur pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, sudah ditahan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).

Dikatakan Argo, Bareskrim Polri telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur harus menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan di Bareskrim, disangkakan melanggar UU ITE," ungkap Argo.

Dalam kasus ini, Gus Nur disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Untuk diketahui, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM. 

Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) melalui media elektronik dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam wawancara bersama Refly Harun.

Keywords :

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US