• Kalimantan Utara

Teguh Kukuhkan Kalan BPKP Kaltara yang Baru

Charles Siahaan | Selasa, 03/11/2020 18:20 WIB
Teguh Kukuhkan Kalan BPKP Kaltara yang Baru Pengukuhan Kalan BPKP. (Foto: Humas Kaltara)

Beritakaltara.com - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi mengukuhkan Rusdy Sofyan sebagai Kepala Perwakilan (Kalan) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara, Selasa (3/11) di ruang pertemuan gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Rusdy menggantikan penjabat sebelumnya, R Bimo Gunung Abdulkadir.

Soal peran BPKP juga APIP di Kaltara, Teguh menyampaikan apresiasi atas dedikasi, bimbingan dan bantuan kepada Pemprov Kaltara. Dan, hasilnya adalah 6 kali Opini WTP. "Ini juga didukung komitmen jajaran Pemprov Kaltara. Tapi jangan berpuas diri, karena bisa lupa diri," katanya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga memberikan award atas capaian yang diraih Pemprov Kaltara. "Selama ini, BPKP dibawah pimpinan Pak Bimo, bimbingan yang diberikan menjadi hal yang selalu dicermati. Sebab, dengan dukungan dan bimbingan BPKP, Pemprov Kaltara dapat meraih capaian yang membanggakan tersebut," jelasnya.

Prestasi yang diraih itu, akan dijadikan pelecut untuk lebih konsisten dan komitmen memajukan Kaltara. "Kepada Pak Rusdy, selamat datang di Kaltara. Mari terus bekerja sama membangun Kaltara, dan BPKP dapat memberikan bimbingan dan antisipasi agar terhindar dari kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan maupun penggunaan keuangan daerah," urainya.

Harapannya, dengan bimbingan BPKP maka tak hanya Pemprov Kaltara juga pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara dapat menjaga raihan prestasi pengelolaan keuangan dan pembangunan yang benar-benar terhindar dari tindak penyalahgunaan.

"Terakhir, saya berharap kita semua untuk tetap terus menjaga dan waspada bersama dalam melawan Covid-19 di Kaltara. Termasuk dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 agar aman, sukses dan terbebas dati Covid-19," tutupnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US