• Nasional

Komisi XI DPR Diingatkan Patuhi UU Terkait Pemilihan Anggota BPK

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 01/09/2021 12:03 WIB
Komisi XI DPR Diingatkan Patuhi UU Terkait Pemilihan Anggota BPK Save BPK, seleksi calon anggota BPK di Komisi XI DPR berpotensi langgar ketentuan UU BPK

Jakarta, Beritakaltara.com - Menjelang pelaksanaan fit and proper test calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum ada tanda-tanda kejelasan mengenai status dua calon yang dinilai tidak memenuhi persyaratan (TMS).

Fraksi-fraksi di Komisi XI DPR tampaknya belum bulat, meskipun hukum (fatwa) Mahkamah Agung (MA) yang diminta sudah diterbitkan.

Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) mengingatkan agar fraksi-fraksi di Komisi XI DPR kembali pada jalan yang benar dalam pemilihan Anggota BPK. Fatwa MA yang nota bene diminta oleh Komisi XI DPR seharusnya dihormati dan menjadi rujukan agar polemik bisa selesai.

“Warga negara harus tunduk pada konstitusi negara, termasuk pula Anggota DPR. Persyaratan formil yang tertuang dalam UU BPK tidak perlu ada persepsi dan interpretasi karena sudah final dan mengikat," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/8/2021).

Bahkan, Mahkamah Agung sendiri ketika dimintakan pendapatnya tetap tunduk pada konstitusi. DPD RI juga begitu. Fraksi-fraksi yang masih ngotot dukung calon bermasalah di Komisi XI seharusnya juga seperti itu, tunduk pada konstitusi,” lanjut Prasetyo

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi apa yang disampaikan Ketua Fraksi PPP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara terkait sikapnya terhadap Fatwa MA.

Uskara menyebut bahwa Fatwa MA terkait pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin merupakan wilayah hukum. Menurutnya, permintaan Fatwa MA apabila sudah diserahkan jawabannya ke DPR, maka kembali lagi memasuki wilayah atau ranah politik.

“Sungguh aneh, yang meminta Fatwa MA itu kan Komisi XI DPR ya? Dimaksudkan untuk jadi rujukan agar polemik perbedaan pandangan bisa selesai. Ini kok mbulet aja. Seharusnya kalau sudah keluar Fatwa ya diikuti karena memang diminta,” lanjut Prasetyo yang juga Tim Informasi Koalisi Save BPK

Dia menegaskan, UU BPK wajib diikuti tidak perlu diperdebatkan, apalagi ditafsir sendiri sesuai kepentingan. Karena itu, Pusat Kajian Keuangan Negara menyarankan agar segera diambil keputusan agar pemilihan Anggota BPK berjalan sesuai kaidah UU.

Sebelumnya, para pakar hukum tata negara bersepakat bahwa persyaratan calon Anggota BPK harus merujuk pada ketentuan UU. Apalagi, soal persyaratan ini telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung.

Margarito Kamis misalnya, menekankan bahwa tidak ada ilmu hukum manapun yang dapat dipakai untuk meloloskan calon tidak memenuhi syarat.

“Kita tidak boleh menoleransi kesalahan para pembentuk UU dengan menginjak UU yang mereka bikin sendiri. Jadi pilihan yang harus diambil adalah coret dua orang itu,” tegas Margarito, Senin (30/8/2021).

Bahkan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menekankan bahwa pembangkangan terhadap hukum oleh lembaga negara adalah kejahatan serius. DPR adalah lembaga pembuat UU harus menjadi yang terdepan dalam kepatuhan terhadap UU yang diciptakan sendiri.

“Bila melanggar UU, seluruh anggota DPR yang terlibat dalam pelanggaran dan pembangkangan hukum bisa diproses secara hukum yang bisa berakibat pada pemecatan sebagai anggota DPR, salah satu klausul pemberhentian anggota DPR adalah jika secara nyata dan tetang benderang melakukan pelanggaran hukum,” katanya, minggu kemarin.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US