• Kalimantan Utara

Pendapatan dari Pajak Capai Rp 257,9 Miliar

Charles Siahaan | Senin, 09/11/2020 13:35 WIB
Pendapatan dari Pajak Capai Rp 257,9 Miliar Infografik (Foto: Humas Kaltara)

Beritakaltara.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator yang menentukan derajat kemandirian suatu daerah, begitu pula di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Tercatat realisasi perolehan pajak daerah terhitung sejak awal Januari hingga 30 September 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah menerima pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 257,9 miliar atau 53,73 persen, meskipun tidak sesuai target yang diharapkan yaitu sebesar Rp 480,02 miliar.

Hal ini disebabkan pembatasan aktivitas masyarakat demi mencegah penularan Covid-19 lebih besar. “Dari tahun ke tahun, dapat dilihat pendapatan pajak di provinsi kita selalu meningkat dan melebihi target pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, pada tahun ini realisasi perolehan pajak daerah agak sulit mencapai target, dikarenakan masa pandemi ini.

Seperti yang kita tahu sendiri, masyarakat di seluruh Indonesia termasuk Kaltara sempat terbatas aktivitasnya dikarenakan masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sempat dicanangkan beberapa waktu lalu,” tutur Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara, Ishak.

Namun, tidak berhenti sampai disitu, BP2RD Kaltara terus berupaya untuk mendongkrak perolehan pajak kendaraan bermotor dengan memberikan program pembebasan denda, bea balik nama (BBN), dan pemberian keringan pokok pajak selama tiga bulan, yaitu pada 1 September hingga 30 November 2020 mendatang.

“Dikarenakan ada keringanan pokok pajak tersebut, secara kuantitas terjadi peningkatan pembayaran pajak, namun secara kualitas, yaitu pendapatan kita menjadi turun. Penurunan PAD ini tidak bisa dihindari oleh pemerintah daerah yang ada di Indonesia, termasuk provinsi kita. Tapi, akan selalu ada strategi untuk meningkatkan potensi pajak baik di tahun ini maupun di tahun-tahun mendatang,” tutupnya.

Keywords :

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US