• Nasional

Masih dalam Penyelidikan, KPK Perpanjang Penahanan Juliari Peter Batubata

Asrul | Rabu, 03/02/2021 20:09 WIB
Masih dalam Penyelidikan, KPK Perpanjang Penahanan Juliari Peter Batubata Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Jakarta, beritakaltara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

Mereka ialah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubata dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono. Keduanya akan ditahan selama 30 hari kedepan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 03 Februari 2021 s/d 5 Maret 2021 untuk 2 tersangka TPK dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/1).

Tersangka Juliari akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka Adi Wahyoni akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka lantaran tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara dari oara tersangka.

KPK juga telah merampungkan penyidikan terhadap dua tesangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu dari pihak swasta, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke. Dimana, berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Kewenangan penahanan kedua tersangka akan dilanjutkan oleh JPU KPK selama 20 hari, terhitung sejak 2 Februari 2021 sampai 21 Februari 2021.

Selain itu, persidangan terhadap kedua tersangka akan diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta Pusat.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US