• Nasional

KPK Selisik Kucuran Uang Nurdin Abdullah ke Pihak Lain

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 30/03/2021 15:56 WIB
KPK Selisik Kucuran Uang Nurdin Abdullah ke Pihak Lain Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Beritakaltara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang mengalir ke berbagai pihak.

Kucuran suap diselisik KPK lewat pemeriksaan saksi bernama Nenden Desi Siti Nurhanah selaku pihak swastwa. Dia diperiksa untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pada Senin (29/3) kemarin.

"Nenden Dwsi Siti Nurjanah (Swasta) dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuannya tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diduga dari tersangka NA kepada berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/3).

Sementara itu, terdapat dua orang saksi dari unsur swasta yang mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka bernama Eka Novianti dan Siti Mutia.

KPK mengultimatum kedua saksi tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik Lembaga Antirasuah.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil secara patut untuk kooperatif hadir memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh Tim Penyidik KPK," ucap Ali

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.  

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka. 

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US