• Nasional

MAKI dapat Kabar Walkot Tanjungbalai Coba Dekati Pimpinan KPK

Asrul | Senin, 26/04/2021 15:25 WIB
MAKI dapat Kabar Walkot Tanjungbalai Coba Dekati Pimpinan KPK Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta, beritakaltara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga bahwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial berupaya menghubungi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.

Upaya yang dilakukan Syahrial untuk mengetahui proses penyelidikan kasusnya di KPK. Dimana, Syahrial menjadi tersangka karena menyuap seorang penyidik bernama Stepanus Robin Pattuju agar penyelidikan kasusnya dihentikan.

“Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili,” kata Boyamin Saiman saat dihubungi wartawan, Senin, (26/4).

Meski demikian, Boyamin mengatakan tak tahu bagaimana respon Lili ketika dikontak oleh Syahrial. Dia mengatakan seharusnya Lili langsung menolak berkomunikasi dengan Syahrial.

Sebab pimpinan KPK dilarang berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di lembaganya. “Langsung diblokir mestinya,” ujar dia.

Boyamin berkata Dewan Pengawas harusnya segera menggelar sidang etik, tanpa menunggu proses pidananya rampung. Dia mengatakan hasil pemeriksaan Dewas sebetulnya bisa diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang," ucap Boyamin.

Sementara itu, Lili belum memberikan respon. Pesan singkat yang dikirimkan ke nomor selulernya belum terbalas. Namun , Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan didasari dari asumsi maupun opini.

"KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini. Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap  di Pemkot Tanjungbalai. Mereka ialah Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), m MH seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US