• Nasional

Dewas KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 10/06/2021 11:35 WIB
Dewas KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Dewas KPK (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Beritakaltara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memproses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dia dilaporkan terkait perannya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan Direktur Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI-KPK) Sujanarko, dua penyidik KPK, Novel Baswedan, serta Rizka Anungnata.

"Sudah, sedang diproses administrasinya," kata anggota Dewas KPK Albdrtino Ho saat dikonfirmasi, Kamis (10/6).

Albertina mengatakan bahwa proses penanganan pengaduan tersebut diatur dalam Perdewas no 02 tahun 2020. Saat ini, Dewas KPK sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran kode etik Lili.

"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan ketua Dewas dalam konpers beberapa waktu yang lalu akan diproses Dewas denga mengumpulkan bukti-bukti," ucap Albertina.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik Lili dilaporkan oleh Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel dan Anungnata pada Rabu (9/6) kemarin. Lili diduga memiliki peran dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko

Sujanarko mengatakan terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan pihaknya. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyebutkan, “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyatakan, “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.

Sementara itu, Novel meminta Dewan Pengawas untuk berani menyampaikan kepada publik apapun putusan hasil pemeriksaan pelaporan yang dilayangkan pihaknya, termasuk jika Dewas menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Dengan demikian, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.

“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” kata Novel.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US