Jakarta, Beritakaltara.com- Aturan ganjil genap (gage) akan mulai diberlakukan pada Kamis (12/8/2021) esok di delapan ruas jalan selama PPKM level 4. Tak menutup kemungkinan, aturan tersebut juga berlaku bagi taksi online.
"Untuk GoCar, GrabCar, mobil sewaan online (aturan gage) tetap berlaku," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021) kemarin. Kendati demikian, Sambodo menyebut pihaknya tidak melarang taksi online untuk beroperasi mengangkut penumpang. Ia menjelaskan, masih ada ruas jalan lain yang dapat dilalui agar terhindar dari pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap tersebut."Di sepanjang jalan tersebut kan ada jalan alternatif, kalau memang dia mengangkut penumpang dan melewati jalur tersebut ya harus cari jalan lain. Pembatasan ganjil genap itu dimulai dari pukul 06.00-20.00 WIB," terangnya.