• Nasional

Ganjil Genap Berlaku di 8 Titik, 5 Jenis Kendaraan Ini Boleh Melintas

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 12/08/2021 09:55 WIB
Ganjil Genap Berlaku di 8 Titik, 5 Jenis Kendaraan Ini Boleh Melintas Aturan ganjil genap tambahan akan diberlakukan di Jakarta. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Beritakaltara.com- Polda Metro Jaya mulai melaksanakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap (gage) di 8 ruas jalan mulai dari Jalan Sudirman-Thamrin, Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, hingga Jalan Gatot Subroto.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas di titik tersebut harus memiliki pelat nomor yang sesuai dengan tanggal di hari tersebut, apakah masuk kategori ganjil atau genap.

Kendati demikian, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut terdapat 5 jenis kendaraan lain yang dapat melintasi 8 kawasan tersebut meskipun pelat nomor kendaraannya berbeda dari tanggal di hari itu.

"Yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil genap. Yang kedua adalah kendaraan dinas, baik yang plat merah atau TNI-Polri itu tidak kena. Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulan, pemadam kebakaran serta pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena," kata Sambodo di Bundaran Senayan, Kamis (12/8/2021).

Keempat, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing. Misalnya seperti kendaraan presiden dan wakil presiden, serta kendaraan milik lembaga tinggi negara.

Kemudian, kendaraan yang dapat lolos melintasi kawasan ganjil genap yang terakhir yakni angkutan logistik yang berkaitan dengan kesehatan, seperti tenaga kesehatan, kendaraan yang membawa tabung oksigen ataupun vaksin Covid-19.

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021. Namun, jika PPKM level 4 diperpanjang ada kemungkinan gage juga akan dilanjutkan.

"Penyekatan dengan tiga skema (salah satunya ganjil genap) yang kita lakukan paling tidak untuk selama dari tanggal 12-16 Agustus 2021. Nanti kalo misalnya PPKM level 4 diperpanjang, (kemungkinan) kita akan lanjutkan," tandasnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US