• Nasional

Lewat Atik Jauhari, KPK Dalami Pemeriksaan Pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 19/08/2021 11:32 WIB
Lewat Atik Jauhari, KPK Dalami Pemeriksaan Pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Beritakaltara.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemeriksaan pajak dari perusahaan PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations. Hal itu diselisik lewat pegawai Direktorat Jenderal Pajak , Atik Jauhari.

KPK menduga, pemeriksaan pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations telah diintervensi oleh dua tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Mereka ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

"Atik Jauhari didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT. JB (Jhonlin Baratama) yang diduga adanya intervensi khusus oleh Tsk APA dan DR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8).

Selain itu, Penyidik KPK juga mendalami proses perhitungan pajak PT Gunung Madu Plantations yang diduga telah di manipulatif. Hal itu didalami lewat Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran. Aulia merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Namun KPK belum melakukan penahanan.

"Aulia Imran didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga di manipulatif," kata Ali.

Sebelumnya, KPK membuka peluang bakal menjerat tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan ini. Korporasi itu ialah Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gununh Madu Plantations.

"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka koorporasi)," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.

Ghufron menjelaskan, saat ini lembaganya sedang mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat antara para tersangka konsultan pajak itu dengan masing-masing perusahaan.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan 6 orang tersangka. Mereka ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani.

Kemudian empat tersangka lainnya ialah, Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations serta Agus Susetyo perwakilan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam

KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Diantaranya, mereka diduga menerima uang sebesar SGD 500 atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.

Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US