• Nasional

Meski Gajinya Dipotong 40%, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta Per Bulan

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 30/08/2021 15:59 WIB
Meski Gajinya Dipotong 40%, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta Per Bulan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

Jakarta, Beritakaltara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama setahun.

Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili, Senin (30/8).

Meski gajinya dipotong 40% selama setahun, Lili masih menggantongi pendapatan lebih Rp 87 juta per bulan. Hal ini lantaran gaji yang dipotong hanya gaji pokok sebagai wakil ketua KPK sebesar Rp 4,62 juta berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dengan demikian, gaji Lili yang dipotong dewas hanya sekitar Rp 1,84 juta.

Padahal selain gaji pokok, berdasarkan PP 82/2015, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 20,4 juta; tunjangan kehormatan sebesar Rp 2,1 juta

Tak hanya itu, Pasal 4 PP yang sama menyebutkan Wakil Ketua KPK juga mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 34,9 juta; tunjangan transportasi sebesar Rp 29,5 juta; tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp 16,3 juta; serta tunjangan hari tua sebesar Rp 6,8 juta.

Namun dalam Pasal 4 ayat (3) PP tersebut, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun hang ditetapkan Sekjen KPK atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan menghitung gaji pokok, dan berbagai tunjangan dikurangi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, secara total take home pay yang diterima Wakil Ketua KPK sekitar Rp 89,45 juta per bulan.

Sementara yang dipotong dewas hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp 1,8 juta. Dengan demikian, Lili masih menerima sekitar 87,65 juta per bulan. Pendapatan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US