Keputusan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Disdik Tarakan dengan nomor: 420/181-II/Disdik, perihal pemberhentian sementara PTM. Dalam isi surat tersebut menyebutkan, sesuai arahan Wali Kota Tarakan dan menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan nomor 443/1443/DINKES, tanggal 23 Februari 2022 tentang Rekomendasi pemberhentian pelaksanaan PTM.
Maka, Disdik Tarakan menginstruksikan pemberhentian sementara PTM terhitung 24 Februari 2022 dan digantikan belajar dari rumah (BDR) dan pembelajaran secara daring.
Dalam surat tersebut juga ditandatangani langsung Plt. Kepala Disdik Tarakan Eny Suryani, 23 Februari 2022. Surat juga ditebuskan ke Wali Kota Tarakan dan Ketua DPRD Tarakan. (Prokal)