Kalimantan Utara - Belasan calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI Ilegal dicegat masuk ke Tawau, Malaysia oleh personel Polsek Nunukan pada Jumat (07/10), di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, sekira pukul 18.30 Wita.
Kapolsek Nunukan melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Erikson mengatakan sebanyak 14 orang WNI yang diamankan mereka Ada yang berstatus calon PMI ilegal dan ada juga yang sudah sempat bekerja di Malaysia.
"Informasi soal rencana pengiriman PMI ilegal itu kami peroleh dari masyarakat. 14 orang itu dimuat oleh angkot warna orange dengan nomor polisi KU 1039 NU. Rencananya akan diseberangkan lewat Pelabuhan Rakyat Kandang Babi," kata Erikson Minggu (09/10), pukul 10.30 Wita.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Nunukan langsung menuju Jalan Lingkar, Nunukan Timur untuk menindaklanjuti.
"Berselang 5 menit muncul kendaraan angkot yang muat calon PMI ilegal. Kemudian anggota Polsek Nunukan langsung bertanya kepada sopir angkot soal penumpang yang dimuat di dalam mobilnya itu," ucapnya.
Lantaran curiga ada indikasi penyelundupan PMI Ilegal ke Tawau, kata Erikson sopir tersebut langsung diarahkan untuk membawa 14 penumpang ke Mako Polsek Nunukan.
"14 orang itu terdiri dari 11 orang dewasa dan 3 anak-anak. Mereka ada dua kelompok. Kelompok pertama turun dari kapal Pelni sekira pukul 03.00 dini hari. Lalu dijemput FI ke rumahnya. Kemudian satu kelompok lagi yang ikut kapal swasta," ujar Erikson.
Erikson menyebut tersangka FI sebelumnya ditransfer uang belasan juta rupiah oleh pihak keluarga calon PMI tersebut yang berada di Malaysia.
Uang tersebut sebagian digunakan untuk akomodasi transportasi dan sebagian lagi merupakan upah buat tersangka FI yang mengurus keberangkatan calon PMI masuk ke Tawau.
"FI ditransfer 3.000 Ringgit atau setara Rp9,8 Juta untuk ngurus 2 laki-laki dewasa dan 2 anak-anak. Ada juga yang diterima cash dari PMI langsung saat di Nunukan sebesar Rp3 Juta," tuturnya.
Erikson beberkan dalang dari penyelundupan 14 calon PMI ilegal itu, saat ini sedang berada di luar Pulau Nunukan.
"Dalangnya inisial IM dan sudah kami tetapkan sebagai DPO," imbuhnya. dilansir tribunKaltara
Untuk mempermudah penyelundupan calon PMI ilegal tersebut, barang bawaan berupa koper sudah dikirim FI lebih dahulu ke Tawau.
"Itu uang sisa yang berhasil kami amankan. Sementara koper para PMI itu sudah FI kirimkan lebih dahulu ke Tawau. FI tidak tahu posisi terkahir koper mereka, karena HP sudah disita sebagai barang bukti," ungkapnya.
Belasan calon PMI Ilegal tersebut sudah diserahkan Polsek Nunukan ke BP2MI (Balai Pelayanan Pelindungan PMI) Nunukan untuk ditindaklanjuti.
"Kemarin sore kami sudah serahkan 14 orang PMI itu ke BP2MI. Untuk tersangka FI sedang dalam proses penyidikan dugaan penyelundupan manusia," pungkas Erikson.
Terhadap FI dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.