Kalimantan Utara - Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan septic tank, di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Kajari Nunukan Teguh Anant mengatakan penetapan tersangka dilakukan atas dasar Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-35,36/O.4.16/Fd.1/11/2022 Tanggal 22 November 2022. Lalu Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-37,38/O.4.16/Fd.1/11/2022 Tanggal 22 November 2022.
"Hari ini, kita menetapkan dua ASN pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Nunukan, atas nama saudara ZS dan Saudari E," ujarnya, Selasa (22/11). dilansir kompas
Teguh menjelaskan, ZS dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai PPTK pada kegiatan tahun 2018. Sementara E, sebagai mantan Kabid PKP pada DPUPRPKP Nunukan merupakan KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan. Kasus dugaan korupsi in menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.634.500 .000.
"Untuk penanganan selanjutnya, tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi dan ahli," imbuhnya.
Adapun terkait dengan kerugian keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka, saat ini Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, telah menyelesaikan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN).
Sementara, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, akan melakukan ekspose Bersama tim BPKP Tarakan pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022.
‘’Untuk alasan mengapa mereka bisa mengkondisikan proyek yang seharusnya swadaya masyarakat menjadi seakan akan proyek lelang, itu akan dibuka terang di persidangan,’’ tegasnya,
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2022, Kejari Nunukan telah menetapkan 4 orang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus ini. Masing masing, KS selaku Direktur PT. KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.
Lalu MS, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan. MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019.
Selanjutnya Y sebagai Direktur CV. YGB, selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020. Proyek pembangunan septik tank merupakan program pusat yang menyasar pada keluarga prasejahtera, yang seharusnya dikelola langsung oleh masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Namun faktanya, ada campur tangan pihak swasta dalam pekerjaan dimaksud. Selain itu, diduga jenis dan harga barang, sudah ditentukan tanpa standar yang jelas. Bahkan KSM diwajibkan mengambil barang dari supplier yang sudah ditentukan sebelumnya, tanpa ada pilihan lain.