Harusnya pemerintah antisipatif dan melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. Yaitu melindungi seluruh Rakyat Indonesia dari korona, kelaparan, dan dampak sosial ekonomi dari diberlakukannya PPKM Darurat itu. Perlindungan tersebut harusnya dilaksanakan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat,"
Komite IV dan Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja Gabungan secara virtual dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, Kemensos, dan Badan Pusat Statistik.