• Nasional

Lewat Pledoi, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 09/08/2021 17:50 WIB
Lewat Pledoi, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Jakarta, Beritakaltara.com - Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan itu disampaikan Juliari lewat pledoi dalam sidang kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 yang menjeratnya.

"Terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap kinerja jajaran di bawah saya. Sehingga harus berurusan dengan hukum. Perkara ini tentu membuat perhatian bapak presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," kata Juliari di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (9/8).

Mantan politikus PDI Perjuangan itu juga meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri beserta jajaran DPP PDIP. Dia mengatakan, sejak terjerat kasus korupsi bansos ini, segala hujatan ditujukan kepada partai berlambang banteng itu.

"Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI Perjuangan. Dimana sejak tahun 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan. Saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan. Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDIP," katanya.

Tak luput, Juliari juga meminta maaf kepada istri, anak hingga keluarga besarnya atas perbuatan yang telah dilakukan. Juliari mengaku menyesal telah melakukan perbuatan korupsi yang merugikan banyak pihak.

"Dari lubuk hati yang paling dalam saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya, pada majelis hakim Yang Mulia," ujarnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Juliari telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 untuk wilayah Jobodetabek 2020.

"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Juliari Batubara juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jaksa menuntut untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.

Menurut jaksa, Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar. Ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19.

Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US