• Kalimantan Utara

Ikuti Rakor Pilkada Serentak, Pjs Gubernur Imbau Paslon dan Tim Patuhi PKPU

Charles Siahaan | Jum'at, 02/10/2020 11:30 WIB
Ikuti Rakor Pilkada Serentak, Pjs Gubernur Imbau Paslon dan Tim Patuhi PKPU Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi saat mengikuti Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual, Jumat (2/10/2020). (Foto: Humas Kaltara)

Beritakaltara.com - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara Teguh Setyabudi mengikuti Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual, Jumat (2/10/2020).

Rapat koordinasi ini dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD. Menkopolhukam ditemani Mendagri Tito Karnavian, perwakilan Panglima TNI, Wakapolri, Waka BIN, Jaksa Agung, Plt Ketua KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, dan perwakilan kementerian/lembaga negara lainnya.

Selain Pjs Gubernur, diari Kalimantan Utara secara virtual juga hadir Sekprov Suriansyah Danrem 092/Maharajalila Brigjen TNI Suratno, perwakilan Kapolda, serta Ketua KPU Suryanata Al Islami.

Memasuki masa tahapan kampanye saat ini, kata Pjs Gubernur, semua daerah di Pulau Kalimantan yang menyelenggarakan pilkada, cenderung nihil terjadi pelanggaran pilkada, utamanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Dari paparan Ketua Bawaslu RI tadi disaksikan semua peserta rapat koordinasi, pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye ini dominan terjadi di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Sementara di Kalimantan tidak ada pelanggaran," kata Pjs Gubernur.

"Hal ini membuktikan kesadaran peserta pilkada bersama juru kampanye atau tim sukses sudah sangat baik. Termasuk juga kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi di Kalimantan Utara," ujarnya.

Pjs Gubernur berterimakasih kepada semua unsur dan lapisan masyarakat yang patuh dan disiplin protokol kesehatan.

Pjs Gubernur menegaskan agar semua pihak utamanya peserta pilkada, tim sukses, dan pendukungnya mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Dan sesuai saran Plt Ketua KPU RI tadi agar paslon memaksimalkan menggunakan media daring dan media sosial untuk berkampanye. Termasuk membatasi peserta kampanye sesuai ambang maksimal yang ditetapkan," ujarnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US