• Nasional

Kasus Gratifikasi PUPR Banjar, KPK Selisik Lewat Saksi Swasta dan Pemkot

Asrul | Kamis, 07/01/2021 12:58 WIB
Kasus Gratifikasi PUPR Banjar, KPK Selisik Lewat Saksi Swasta dan Pemkot Logo KPK

Jakarta, Beritakaltara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi ke pihak-pihak di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dalam kasus korupsi pada proyek di dinas PUPR Kota Banjar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan tersebut diselisik Lembaga Antikorupsi melalui seorang saksi dari unsur swasta bernama Dadang.

"Dadang, di dalami mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar dan adanya dugaan gratifikasi ke pihak-pihak tertentu di Pemkot Banjar yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri saat dalam keterangannya, Kamis (7/1).

Selain Dadang, KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya yaitu, Teller BJB Cabang Banjar 2008 Hilma Sembada dan Komisaris PT Panca Boga Nugraha Boniyem.

"Hilman Sembada didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi perbankan dari pihak-pihak yang terkait perkara ini," ucap Ali.

Sedangkan untuk Boniyem, KPK mendalami pengetahuannya terkait aktifitas usaha dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Sampai saat ini, KPK masih melakukan proses penyidikan dan belum bisa menyampaikan pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017 ini.

Namun dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil beberapa saksi lainnya. Termasuk, Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih diperiksa pada 12 Agustus dan 12 November.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US