• Nasional

Setelah Komisaris RSU Cimahi Jadikan Tersangka, KPK Kembali Periksa Direktur PT Bengawan agung

Asrul | Rabu, 03/02/2021 10:43 WIB
Setelah Komisaris RSU Cimahi Jadikan Tersangka, KPK Kembali Periksa Direktur PT Bengawan agung Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, beritakaltara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bengawan agung, Muhammad Karno. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi TA 2018-2020.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota Cimahi nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima RRI, Rabu (3/2/2021).

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Keduanya ditangkap saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat 27 November 2020 lalu.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. Uang sebesar Rp 1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan Gedung RSU Kasih Bunda.

Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US