• Nasional

Usut Kasus Korupsi Pengaturan Barang Cukai, KPK Panggil Kepala BP Bintan

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 31/03/2021 11:56 WIB
Usut Kasus Korupsi Pengaturan Barang Cukai, KPK Panggil Kepala BP Bintan Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Beritakaltara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan, Mohd Saleh H. Umar.

Saleh akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Hari ini pemeriksaan saksi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, Mohd Saleh H. Umar, Kepala BP Kawasan Bintan," terang Ali dalam keterangannya, Rabu.

Ali tak menjelaskan materi apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyebutkan, pemeriksaan terhadap Saleh akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, merujuk KUHAP, setiap saksi yang diperiksa lembaga antirasuah itu mengetahui ihwal peraktik rasuah yang dilakukan pelaku. Hal itu termuat dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP.

Diketahui, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Dengan dimulainya penyidikan, berarti sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ali masih belum merinci siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini.

Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).  Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US