Hakim Vonis Maria Lumowa 18 Tahun Penjara

Asrul | Selasa, 25/05/2021 07:08 WIB
Hakim Vonis Maria Lumowa 18 Tahun Penjara Ilustrasi penjara (Foto : Jurnas/doknet)

beritakaltara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta memvonis 28 tahun penjara kepada pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar.

Maria Lumowa dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,214 triliun dan tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang meminta agar Maria divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185,822 miliar jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 7 tahun," kata hakim Saifuddin.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Maria.

Hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan pemerintah, terdakwa beberapa tahun menyandang status DPO (daftar pencarian orang).

Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, aset terdakwa telah dilakukan penyitaan untuk perkara atas nama terpidana Adrian Herling Woworuntu.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US