• Nasional

Pancing Ikan Ilegal, 8 WN Malaysia Ditangkap di Perairan Sebatik

Asrul | Jum'at, 28/05/2021 17:22 WIB
Pancing Ikan Ilegal, 8 WN Malaysia Ditangkap di Perairan Sebatik Petugas tangkap pemancing ilegal asal Malaysia. (foto: Antara)

beritakaltara.com- Pemerintah Indonesia menangkap delapan warga negara Malaysia dan satu warga Indonesia yang melakukan pemancingan ikan secara ilegal di perairan Sebatik, Kalimantan Utara.

Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengatakan delapan WN Malaysia tersebut memancing di perairan Indonesia dengan menggunakan speed boat bernomor TW 6545/6R yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia.

"Para pelaku menggunakan alat tangkap pancing joran," kata Antam dalam keterangan resminya pada Jumat.

Dia juga menyatakan saat akan ditangkap, kapal milik WN Malaysia itu mencoba kabur dengan memacu kecepatan tinggi, namun berhasil ditangkap.

“Ada delapan WNA Malaysia dan satu orang berpaspor Indonesia,” jelas Antam.

Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa seluruh pelaku telah diserahkan ke Satuan Pengawas SDKP Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap para pelaku," ujar Antam.

Penangkapan kapal ilegal dari Tawau Malaysia ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sebelumnya, KKP telah menangkap 92 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Sebanyak 22 kapal asing itu yakni 6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam.

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.(AA)

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US