• Nasional

KPK Pastikan Segera Tindaklanjuti Komunikasi Lili Pintauli dengan Walkot Tanjungbalai

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 27/07/2021 14:52 WIB
KPK Pastikan Segera Tindaklanjuti Komunikasi Lili Pintauli dengan Walkot Tanjungbalai Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (Kanan), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (Kiri)

Jakarta, Beritakaltara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti setiap fakta persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Salah satunya, komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial.

Dalam sidang pada Senin, (26/7) terungkap, Lili disebut berkomunikasi dan memberikan petuah kepada Syahrial. Petuah itu berkaitan dengan penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menindaklanjuti komunikasi Lili dan Syahrial itu dengan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kejadian perkara.

"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya dalam perkara ini tentu akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda-agenda persidangan berikutnya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Ali menyatakan, KPK tak pandang bulu dalam menjerat seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Ali, jika alat bukti yang ditemukan tim lembaga antirasuah cukup, maka pihaknya akan lebih mudah dalam menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.

"Prinsip kami jika kemudian dari seluruh kesimpulan hasil persidangan diperoleh fakta-fakta hukum adanya perbuatan saksi SRP (Stepanus Robin Pattuju) maupun pihak lain terkait adanya dugaan perbuatan pada kasus lain dan tentu berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang kemudian ditemukan baik dalam proses penyidikan maupun persidangan maka kami memastikan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan KPK," kata Ali.

Diberitakan sebelumny, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disebut memberikan petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Petuah itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.

Dugaan komunikasi antara Lili dan Syahrial itu diungkap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa Syahrial.

Awalnya, jaksa menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum yang dimaksud terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang diusut.

"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?," tanya jaksa KPK ke Robin di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).

"Seperti itu pak," jawab Robin.

Lebih lanjut, jaksa bertanya mengenai siapa yang menyarankan Syahrial untuk menghubungi Fahri. Robin mengatakan bahwa itu saran dari Lili Pintauli.

"Setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin.

Kemudian, Jaksa kembali mendalami komunikasi antara Lili dengan Syahrial lewat keterangan Robin. Robin mengatakan bahwa Lili kembali menghubungi Syahrial saat berkas perkara kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai sudah berada di atas meja Lili.

"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa `Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih` itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Robin.

Dalam komunikasi itu, Syahrial pun meminta Lili untuk membantunya dalam menangani perkara jual beli jabatan itu. Lili pun memberikan saran untuk bertemu dengan seorang bernama Fahri Aceh.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili `bantu lah bu`, kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan `ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.

Sementara itu, Lili Pintauli tak mengaku telah komunikasi dengan M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK. Lili menepis telah membantu Syahrial.

"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," tambahnya.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US