Amsterdam, Beritakaltara.com - Hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyetujui penyelidikan formal atas kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan di bawah kepemimpinan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam konteks perang melawan narkoba.
ICC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hakim telah menyetujui permintaan jaksa untuk memulai penyelidikan atas potensi pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penilaian hakim terhadap materi yang disampaikan oleh jaksa, adalah bahwa yang disebut kampanye perang melawan narkoba tidak dapat dilihat sebagai operasi penegakan hukum yang sah, melainkan lebih merupakan serangan sistematis terhadap warga sipil.
Kelompok hak asasi manusia menuduh Duterte menghasut kekerasan mematikan dan mengatakan polisi telah membunuh tersangka narkoba tak bersenjata dalam skala besar sebagai bagian dari kampanye. Polisi menyangkal hal ini, dan Duterte mengatakan polisi diperintahkan untuk membunuh hanya untuk membela diri.
Pemerintah di Manila tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan reaksi pada Rabu malam.
Kelompok hak asasi Filipina Karapatan mengatakan komentar pengadilan"menegaskan kembali pandangan para korban dan keluarga mereka. "Duterte dan pengikutnya harus bertanggung jawab atas kejahatan ini," katanya setelah keputusan ICC.
Dalam pidato Juli, Duterte mengecam pengadilan, mengatakan dia akan melanjutkan perjuangannya melawan narkoba. "Saya tidak pernah menyangkal (itu), dan ICC dapat merekamnya: Mereka yang menghancurkan negara saya - saya akan membunuh Anda," katanya.
Meskipun Filipina telah menarik diri dari keanggotaan ICC, Filipina menjadi anggota antara Juli 2016 dan Maret 2019, periode yang dicakup oleh penyelidikan prospektif.
Para hakim mengatakan bahwa kejahatan yang relevan tampaknya terus berlanjut setelah tanggal tersebut, tetapi pengadilan terbatas untuk menyelidiki mereka yang dicurigai terjadi ketika Filipina menjadi anggota. (Reuters)