• Kalimantan Timur

Rebutan Pria, 5 Orang Perempuan di Tanah Bumbu Lakukan Pengeroyokan: ASP dan SB Mengalami Luka-luka

Fadli | Jum'at, 23/09/2022 14:22 WIB
Rebutan Pria, 5 Orang Perempuan di Tanah Bumbu Lakukan Pengeroyokan: ASP dan SB Mengalami Luka-luka Lima perempuan pengeroyok yang ditahan polisi. [KanalKalimantan.com]

Kalimantan Timur - Diduga terlibat dalam kejadian pengeroyokan, 5 perempuan diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP H Ibrahim Made Rasa.

Ia menyebutkan, 5 perempuan tersebut diamankan Polisi pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 12.00 Wita. Pengamanan dilakukan di tempat berbeda.

“Ada 2 perempuan berinisial AM, dan MR, diamankan di Jala Cendrawasih Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Sementara tiga lainnya yakni SJ, SH, SWN diamankan di perumahan Kersik Putih Indah III,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (23/9).

Adapun kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu 21 Agustus 2022 sekitar 00.30 Wita di Jalan Raya Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah bumbu.

Di mana saat itu, korban bersama teman-temannya sebanyak 10 orang terdiri dari 6 orang perempuan dan 4 orang laki-laki sedang duduk di pub Hotel Friendship sedang mendengarkan musik.

Tak lama berselang, kemudian datang seorang perempuan yang tidak dikenal langsung memecahkan gelas dan menodongkannya ke arah korban. Setelah itu, suasana menjadi panas sehingga korban beserta teman-temannya dikeluarkan dari ruangan tersebut.

“Saat berada di luar, ternyata korban sudah ditunggu dan langsung dikeroyok oleh segerombolan orang dengan jumlah kurang lebih 13 orang. Akibat pengeroyokan tersebut korban atas nama ASP dan SB mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu untuk proses selanjutnya,” sambung AKP Made.

Sedangkan 5 pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu. Mereka terancam dijerat terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

“Sementara itu untuk motifnya, diduga rebutan laki-laki antara pelaku dengan korban, sehingga berlanjut dengan kejadian pengeroyokan kepada korban oleh teman-teman pelaku, di mana saat itu pelakunya bersama teman-teman pelaku dalam kondisi pengaruh miras,” kata Kasi Humas.

Evi, salah salah seorang warga Pagatan mengatakan, sudah mendengar cerita singkat yang beredar melalui media sosial (Medsos) terkait kasus ini.

“Saya rasa, bebasnya pergaulan juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindakan pidana seperti ini, sehingga pengawasan keluarga sebagai dukungan sangatlah diperlukan,” ujar Evi.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US