• Kalimantan Timur

Bejat! Pria di Berau Tega Cabuli Adik Iparnya Berusia 7 Tahun

Fadli | Rabu, 05/10/2022 11:39 WIB
Bejat! Pria di Berau Tega Cabuli Adik Iparnya Berusia 7 Tahun ilustrasi pencabulan dosen terhadap anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

Kalimantan TimurSeorang pria di Berau, Kalimantan Timur, berinisial MJ (18), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencabuli adik iparnya yang berusia tujuh tahun. 

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari istrinya pada Rabu (28/9) lalu.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga MJ ditangkap.

kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali sejak 2021 dan terakhir di kediamannya, Selasa (20/9).

"Awalnya tersangka melakukan tindakannya itu di rumah mertuanya, kemudian kejadian selanjutnya dilakukan di rumahnya sendiri,” katanya, Senin (3/10) dikutip dari Humas Polda Kaltim. 

Dalam setiap melancarkan aksinya, kata dia, tersangka mengiming-imingi korban dengan permen sedang untuk dalih perbuatan bejat itu dilakukan tersangka karena khilaf.

Ia menceritakan, terbongkarnya perbuatan pelaku setelah ia kepergok istrinya saat sedang mencabuli adiknya.

Kata dia, kejadian berawal saat sang istri mengajak korban untuk memetik daun singkong. Namun, pelaku melarang sehingga berangkatlah pelapor sendiri mengambil daun singkong.

Di tengah perjalanan, sambungnya, sang istri merasa curiga sehingga ia memutuskan untuk kembali lagi ke rumah mencari adiknya. 

Saat tiba di rumah, betapa terkejutnya pelapor  mendapati suaminya berada di kamar korban sedang melakukan hal tidak pantas terhadap adiknya.

“Melihat kejadian itu, pelapor keluar dari rumah dan berniat untuk ke rumah kakak pertamanya untuk melapor. Namun dihalangi oleh pelaku,” ujarnya.

Kepada sang istri, pelaku mengaku perbuatan yang dilakukannya karena khilaf. Namun, pelapor yang tak terima tetap melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap. 

Ia menegaskan, apapun alasan yang disampaikan tersangka pihaknya tidak akan memberi toleransi.

"Apapun alasannya tetap kita lakukan penindakan. Kita juga ingin menyampaikan, Polres Berau sangat konsent terhadap keselamatan dari anak-anak Berau,” tegasnya.

"Kasus-kasus serupa pedofil ini kita tidak ada kompromi dan akan kita proses, kita juga sudah koordinasikan supaya dapat tindakan hukum dan harapan kami dari pengadilan bisa menghukum secara maksimal," tambahnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US