• Kalimantan Timur

14 Warga Kaltim Jadi Tersangka Usai Pertahankan Kawasan Adat dari Pertambangan

Akhyar Zein | Kamis, 06/04/2023 17:57 WIB
14 Warga Kaltim Jadi Tersangka Usai Pertahankan Kawasan Adat dari Pertambangan Ilustrasi

Kalimantan TimurSetidaknya sebanyak 14 warga Kampung Adat Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur ditangkap polisi setempat pada Sabtu, (25/3).

Alasannya, mereka dianggap menghalangi-halangi kegiatan usaha pertambangan. Dari jumlah itu, semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu lagi dilepas karena masih di bawah umur tapi tetap jadi tersangka," ujar Direktur Pokja 30 Buyung Marajo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melansir beritakaltara, Rabu (5/4) sore. dilansir cnnindonesia

Buyung mengatakan sejatinya belasan warga tersebut hanya ingin mempertahankan kawasan mereka agar tak menjadi lahan tambang. Pasalnya, sumber penghidupan mereka dari hutan bisa lenyap bila jadi area tambang.

Tak hanya Kampung Dingin yang merasakan dampaknya, ada pula Kampung Latoq. Keduanya merupakan daerah dari Kecamatan Muara Lawa.

"Namun saat hendak mempertahankan wilayah mereka, 12 orang masyarakat adat Kampung Dingin ini ditangkap dan dijadikan tersangka. Demikian pula satu orang advokat dan anak di bawah umur," ujar Buyung.

Belasan warga adat itu disangkakan dengan Pasal 162 UU Minerba sebab dianggap merintangi kegiatan usaha pertambangan. Ada juga yang dijerat dengan UU Darurat No 12/1951 tentang Senjata Tajam.

Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda menyatakan situasi ini sama saja melanggar HAM. Pasalnya, warga ini hanya ingin mempertahankan hak atas tanah dan sungai agar tak ditambang.

"Perjuangan mempertahankan tanah dan sungai oleh masyarakat adat Kampung Dingin bukanlah tindakan kejahatan, apalagi merintangi aktivitas perusahaan. Kepolisian seharusnya menjadi pihak yang memfasilitasi pemenuhan hak warga ini," kata Fathul.

"Dari awal ini (lahan) hak mereka, jauh sebelum perusahaan tambang masuk," imbuhnya beberapa waktu lalu.

Mandau dan UU darurat

Menurut pihaknya UU darurat sangat tidak relevan jika diterapkan di Kalimantan Timur, terutama di Kabupaten Kutai Barat, karena mandau atau senjata tajam tradisional itu merupakan salah satu bagian dari budaya dan tradisi masyarakat adat. Dan, tegasnya, memang biasa dibawa kemana-mana termasuk dalam pertemuan publik maupun aktivitas di wilayah adat.

"Penangkapan semena-mena ini adalah ancaman laten bagi perjuangan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang," kata Fathul.

Fathul juga menerangkan, saat ini para tersangka masih ditahan polisi. Selain itu, pihaknya mengklaim saat akan bertemu para tersangka untuk konsultasi hukum para petugas terkesan tak memberi ruang. 

"Kami hendak memberikan bantuan hukum tapi seperti dihalang-halangi," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman menegaskan terkait tuntutan para koalisi pihaknya bakal mempertimbangkan, kendati begitu proses hukum bakal terus berjalan. Demikian pula dengan penetapan tersangka tak langsung begitu saja.

"Sebelumnya kami sudah melakukan langkah-langkah persuasif dengan melibatkan tokoh adat setempat, pemerintah hingga DPRD Kubar," kata Heri saat dihubungi.

Namun, lanjut Heri, langkah tersebut tak disepakati oleh  terkait hingga akhirnya aksi penutupan perusahaan tambang berizin dilakukan.

"Langkah tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat, sebab ada juga warga tak bisa kerja akibat tindakan ini," kata dia.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US