• Nasional

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Segera Periksa Anies Baswedan

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 26/07/2021 14:46 WIB
Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Segera Periksa Anies Baswedan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi

Jakarta, Beritakaltara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019. 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pemanggilan pemeriksaan Anies paling cepat dilakukan pekan ini.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan. Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung," kata Firli dalam keterangannya, Senin (26/7).

Firli mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus memeriksa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak yang diduga terlibat.

Jenderal polisi aktif itu menegaskan tak akan pandang bulu dalam mengusut perkara korupsi. Tetapi, kata Firli, kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dalam mengusut suatu perkara, termasuk kasus korupsi ini.

"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta," ujar Firli.

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk bersabar. KPK, kata dia, butuh waktu untuk mengurut tiap temuan bukti dan keterangan saksi dalam kasus ini.

Dalam kasus ini KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Di antaranya mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA).

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Teranyar, KPK pun menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US