• Nasional

KPK Soroti Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki

Fadli | Kamis, 20/08/2020 14:05 WIB
KPK Soroti Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Beritakaltara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango khawatir pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menimbulkan konflik kepentingan.

Hal ini lantaran kasus dugaan suap dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra yang menjerat Pinangki sebagai tersangka ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Sudah sangat jelas akan memunculkan conflict of interest (konflik kepentingan)," kata Nawawi, Kamis (20/8/2020).

Untuk itu, Nawawi meminta Kejaksaan Agung meninjau ulang rencana mendampingi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dikatakan, pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung akan menimbulkan prasangka publik terhadap penuntasan kasus suap yang menjerat Pinangki.

"Akan sangat baik bagi Kejagung jika meninjau kembali rencana pendampingan Jaksa P (Pinangki) hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa. Pendampingan itu akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan sangat memberi kesan ketertutupan Kejagung dalam menangani kasus dimaksud," katanya.

Kejaksaan Agung berdalih, pendampingan hukum diberikan lantaran Jaksa Pinangki yang kini telah ditahan masih berstatus pegawai Kejaksaan dan anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Selain itu, Kejagung menyatakan pihak yang akan mendampingi Pinangki bukan dari unsur jaksa, melainkan penasihat hukum dari organisasi pengacara yang ditunjuk Persatuan Jaksa Indonesia.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US